Rabu, 22 Juni 2011

"SHALAT JUM’AT"

Shalat jumat wajib bagi setiap orang mukallaf, merdeka, laki-laki, mukim, tidak sakit, dan tidak ada halangan untuk meninggalkan shalat jum’at.
Tidak wajib shalat jum’at bagi : orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, orang perempuan, orang yang sakit/ serupa, orang y6ang bepergian.
Syarat sah shalat jum’at : dilaksanakan di dalam bangunan yang tetap digunakan untuk shalat jum’at, shalat jum’at dengan 40 orang laki-laki yang mukallaf dan mustautin, terdapat dua khutbah di dalmanya yang dilakukan pada waktu dhuhur, di dahului dua khutbah, tidak terdapat atau dibarengi shalat jum’at yang lain dalam satu wilayah.
Rukun khutbah : membaca hamdalah, shalawat kepara Rosulullah,wasiat un,tuk taqwa, membaca ayat al Quran pada salah satu khutbah, berdoa untuk orang mukmin pada khutbah ke dua.
Syarat dua khutbah : dilakukan setelah tergelincirnya matahari, berdiri bagi yang mampu, duduk diantara dua khutbah sekira thuma’ninah, suci dari dua hadas, suci dari najis, baik pakaian, tempat, dan badan, menutup aurat, terus-menerus dalam semua kalimat saat khutbah dan shalat, khutbah didengar oleh 40 jamaah..
Sunnah-sunnah khutbah : diatas mimbar yang berada di sebelah kanan mihrab, mengucapkan salam sebelum memulia khutbah, duduk ketika adhan, mudah dipahami bagi semua jamaah, singkat, mengeraskan suara ketika khutbah.
Sunnah-sunnah jum’at : mandi mulai dari keluarnya fajar sampai selesai shalat jum’at, bersih-bersih dengan menggunakan siwak, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaiaan yang bagus, berjalan menuju jamaah shalat jumat, memperbanyak shalawat, membaca surah al Kahfi, rakaa pertama membaca surat jum’ah/ al A’la ddan rakaat kedua membaca surat al Munafiqun/ al ghasiah, memperbanyak doa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar