Pengertian “shalat” menurut bahasa ialah berdoa( memohon). Sedang menurut pengertian syara’ ialah sebagaimana kata imam rafi’i, shalat yaitu : ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam disertai beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat-syarat wajibnya shalat : islam, baligh, berakal, suci dari hadas besar dan kecil, menutup aurat.
Shalat yang disunnahkan : shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha), shalat dua gerhana ( grhana matahari dan bulan), shalat istisqak ( untuk meminta hujan), salat sunnah myang mengikuti shalat fardhu (qobliah dan ba’diah), shalat dhuha, salat tahajud, shalat tarawih.
Rukun shalat : niat, berdiri bagi yang mampu, takbiratl ihram, membaca fatikhah, ruku’, tuma’ninah, bangun dari ruku’ dan i’tidal, tuma’ninah di dalam i’tidal, sujud dua kali dalam masing-masing rakaat, thuma’ninah dalam sujud, duduk diantara dua sujud, thuma’nianah di dalam duduk diantara dua sujud, duduk yang terakhir, membaca takhiyat, membaca shalawat nabi, membaca salam, niat keluar salat, tertib.
Hal-hal yang sunnah dikerjakan sebelum melakukan shalat : adhan, iqamah,
Sunnah shalat yang dikerjakan di dalam salat : tahiyat pertama dan qunut.
Perkara yang membatalkan shalat : berbicara dengan sengaja, melakuakan gerakan secara berturut-turut lebih dari tiga kali, adanya hadas kecil dan besar, ada najis, terbuka aurat secara sengaja, berubah niat, membelakangi kiblat, makan dan minum, tertawa, murtad,
Waktu yang haram mengerjakan shalat : setelah salat subuh, ketika matahari terbit, ketika matahhari tegak sampai condong, setelah shalat asar, ketika matahari terbenam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar