Kata “Syiām” dan “syaum” keduanya adalah bentuk masdar yang arti menurut bahasanya adalah “menahan” dan menurut syara’ ialah menahan dari perkara yang membatalkan puasa dengan niat tertentu pada seluruh (tiap-tiap) hari yang telah dibuat berpuasa oleh orang islam, berakal sehat, suci dari haid dan nifas.
Syarat-syarat wajib puasa : islam, baligh, berakal sehat, mampu mengerjakan puasa.
Perkara yang membatalkan puasa ada 10, yaitu : memasukkan benda dengan sengaja ke lubang, menggobati salah satu dari dua jalan ( dubur dan qubul), sengaja muntah, sengaja jima’, keluar mani, haid, nifas, gila, murtad.
Sunah dalam puasa : cepat-cepat berbuka jika sudah waktunya, mengakhirkan sahur, meninggalkan perbincangan yang jelek.
Haram berpuasa pada : dua hari raya (idul fitri dan idul adha), tiga hari tasyrik ( yaitu 11, 12, 13 dhulhijjah), hari syak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar