Rabu, 22 Juni 2011

Kata “Syiām” dan “syaum” keduanya adalah bentuk masdar yang arti menurut bahasanya adalah “menahan” dan menurut syara’ ialah menahan dari perkara yang membatalkan puasa dengan niat tertentu pada seluruh (tiap-tiap) hari yang telah dibuat berpuasa oleh orang islam, berakal sehat, suci dari haid dan nifas.
Syarat-syarat wajib puasa : islam, baligh, berakal sehat, mampu mengerjakan puasa.
Perkara yang membatalkan puasa ada 10, yaitu : memasukkan benda dengan sengaja ke lubang, menggobati salah satu dari dua jalan ( dubur dan qubul), sengaja muntah, sengaja jima’, keluar mani, haid, nifas, gila, murtad.
Sunah dalam puasa : cepat-cepat berbuka jika sudah waktunya, mengakhirkan sahur, meninggalkan perbincangan yang jelek.
Haram berpuasa pada : dua hari raya (idul fitri dan idul adha), tiga hari tasyrik ( yaitu 11, 12, 13 dhulhijjah), hari syak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar