inilah akibat dari SKS....tidak memanafaatkan waktu yang telah diberikan dengan baik, tapi repot jika waktunya sudah mepet. "Hikmah....besok gag boleh diulang lagi!!!!!", gunakanlah waktu dengan sebaik mungkin.
karena waktu tidak bisa di ulang,,,gunakanlah waktu itu dengan sebaik mungkin,,,,,
Jumat, 24 Juni 2011
Rabu, 22 Juni 2011
"ZAKAT"
Makna “zakat” menurut bahasa ialah “menambah”. Sedangkan menurut syara’ ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut carra-cara yang tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
Wajib zakat: hewan piaraan ( unta, sapi, lembu, kambing), emas dan perak, tanaman (bahan pokok), buah-buahan, harta dagangan.
Syarat wajib zakat : islam, merdeka, milik yang sempurna, nisab, haul.
Orang yang mendapatkan zakat : fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak mukhattab,orang yang mempunyai hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, musafir.
orang yang tidak boleh mendapatkan zakat : orang kaya harta atau pekerjaan, orang keturunan bani Hasim, keturunan bani Muthalib, orang kafir.
Wajib zakat: hewan piaraan ( unta, sapi, lembu, kambing), emas dan perak, tanaman (bahan pokok), buah-buahan, harta dagangan.
Syarat wajib zakat : islam, merdeka, milik yang sempurna, nisab, haul.
Orang yang mendapatkan zakat : fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak mukhattab,orang yang mempunyai hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, musafir.
orang yang tidak boleh mendapatkan zakat : orang kaya harta atau pekerjaan, orang keturunan bani Hasim, keturunan bani Muthalib, orang kafir.
"SHALAT JUM’AT"
Shalat jumat wajib bagi setiap orang mukallaf, merdeka, laki-laki, mukim, tidak sakit, dan tidak ada halangan untuk meninggalkan shalat jum’at.
Tidak wajib shalat jum’at bagi : orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, orang perempuan, orang yang sakit/ serupa, orang y6ang bepergian.
Syarat sah shalat jum’at : dilaksanakan di dalam bangunan yang tetap digunakan untuk shalat jum’at, shalat jum’at dengan 40 orang laki-laki yang mukallaf dan mustautin, terdapat dua khutbah di dalmanya yang dilakukan pada waktu dhuhur, di dahului dua khutbah, tidak terdapat atau dibarengi shalat jum’at yang lain dalam satu wilayah.
Rukun khutbah : membaca hamdalah, shalawat kepara Rosulullah,wasiat un,tuk taqwa, membaca ayat al Quran pada salah satu khutbah, berdoa untuk orang mukmin pada khutbah ke dua.
Syarat dua khutbah : dilakukan setelah tergelincirnya matahari, berdiri bagi yang mampu, duduk diantara dua khutbah sekira thuma’ninah, suci dari dua hadas, suci dari najis, baik pakaian, tempat, dan badan, menutup aurat, terus-menerus dalam semua kalimat saat khutbah dan shalat, khutbah didengar oleh 40 jamaah..
Sunnah-sunnah khutbah : diatas mimbar yang berada di sebelah kanan mihrab, mengucapkan salam sebelum memulia khutbah, duduk ketika adhan, mudah dipahami bagi semua jamaah, singkat, mengeraskan suara ketika khutbah.
Sunnah-sunnah jum’at : mandi mulai dari keluarnya fajar sampai selesai shalat jum’at, bersih-bersih dengan menggunakan siwak, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaiaan yang bagus, berjalan menuju jamaah shalat jumat, memperbanyak shalawat, membaca surah al Kahfi, rakaa pertama membaca surat jum’ah/ al A’la ddan rakaat kedua membaca surat al Munafiqun/ al ghasiah, memperbanyak doa.
Tidak wajib shalat jum’at bagi : orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, orang perempuan, orang yang sakit/ serupa, orang y6ang bepergian.
Syarat sah shalat jum’at : dilaksanakan di dalam bangunan yang tetap digunakan untuk shalat jum’at, shalat jum’at dengan 40 orang laki-laki yang mukallaf dan mustautin, terdapat dua khutbah di dalmanya yang dilakukan pada waktu dhuhur, di dahului dua khutbah, tidak terdapat atau dibarengi shalat jum’at yang lain dalam satu wilayah.
Rukun khutbah : membaca hamdalah, shalawat kepara Rosulullah,wasiat un,tuk taqwa, membaca ayat al Quran pada salah satu khutbah, berdoa untuk orang mukmin pada khutbah ke dua.
Syarat dua khutbah : dilakukan setelah tergelincirnya matahari, berdiri bagi yang mampu, duduk diantara dua khutbah sekira thuma’ninah, suci dari dua hadas, suci dari najis, baik pakaian, tempat, dan badan, menutup aurat, terus-menerus dalam semua kalimat saat khutbah dan shalat, khutbah didengar oleh 40 jamaah..
Sunnah-sunnah khutbah : diatas mimbar yang berada di sebelah kanan mihrab, mengucapkan salam sebelum memulia khutbah, duduk ketika adhan, mudah dipahami bagi semua jamaah, singkat, mengeraskan suara ketika khutbah.
Sunnah-sunnah jum’at : mandi mulai dari keluarnya fajar sampai selesai shalat jum’at, bersih-bersih dengan menggunakan siwak, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaiaan yang bagus, berjalan menuju jamaah shalat jumat, memperbanyak shalawat, membaca surah al Kahfi, rakaa pertama membaca surat jum’ah/ al A’la ddan rakaat kedua membaca surat al Munafiqun/ al ghasiah, memperbanyak doa.
MERINGKAS SHALAT (halaqah robiah)
Bagi yang bepergian yakni orang yang berpredikat bepergian, maka meringas shalat 4 rakaat jumlahnya, tidak boleh meringkas shalat selian yang 4 rakaat.shalat yang boleh dijama’ antara lain dhuhur an isya’, magrib dengan isya’, baik jama’ takdim maupun jama’ ta’khir.
Syarat jama’ taqdim : diawali dengan shalat yang pertama, niat jama’ diwaktu yang pertama, terus menerus (tidak ada pemisah antara dua shalat), lamanya perjalanan sampai takbirotul ikhram shalat yang kedua.
Syarat jama’ ta’khir : niat jama’ ketika waktu shalat pertama, lamanya perjalanan sampai sempurnanya waktu shalat kedua.
Syarat jama’ taqdim : diawali dengan shalat yang pertama, niat jama’ diwaktu yang pertama, terus menerus (tidak ada pemisah antara dua shalat), lamanya perjalanan sampai takbirotul ikhram shalat yang kedua.
Syarat jama’ ta’khir : niat jama’ ketika waktu shalat pertama, lamanya perjalanan sampai sempurnanya waktu shalat kedua.
KITAB MENERANGKAN TENTANG HUKUM-HUKUM SHALAT
Pengertian “shalat” menurut bahasa ialah berdoa( memohon). Sedang menurut pengertian syara’ ialah sebagaimana kata imam rafi’i, shalat yaitu : ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam disertai beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat-syarat wajibnya shalat : islam, baligh, berakal, suci dari hadas besar dan kecil, menutup aurat.
Shalat yang disunnahkan : shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha), shalat dua gerhana ( grhana matahari dan bulan), shalat istisqak ( untuk meminta hujan), salat sunnah myang mengikuti shalat fardhu (qobliah dan ba’diah), shalat dhuha, salat tahajud, shalat tarawih.
Rukun shalat : niat, berdiri bagi yang mampu, takbiratl ihram, membaca fatikhah, ruku’, tuma’ninah, bangun dari ruku’ dan i’tidal, tuma’ninah di dalam i’tidal, sujud dua kali dalam masing-masing rakaat, thuma’ninah dalam sujud, duduk diantara dua sujud, thuma’nianah di dalam duduk diantara dua sujud, duduk yang terakhir, membaca takhiyat, membaca shalawat nabi, membaca salam, niat keluar salat, tertib.
Hal-hal yang sunnah dikerjakan sebelum melakukan shalat : adhan, iqamah,
Sunnah shalat yang dikerjakan di dalam salat : tahiyat pertama dan qunut.
Perkara yang membatalkan shalat : berbicara dengan sengaja, melakuakan gerakan secara berturut-turut lebih dari tiga kali, adanya hadas kecil dan besar, ada najis, terbuka aurat secara sengaja, berubah niat, membelakangi kiblat, makan dan minum, tertawa, murtad,
Waktu yang haram mengerjakan shalat : setelah salat subuh, ketika matahari terbit, ketika matahhari tegak sampai condong, setelah shalat asar, ketika matahari terbenam.
Syarat-syarat wajibnya shalat : islam, baligh, berakal, suci dari hadas besar dan kecil, menutup aurat.
Shalat yang disunnahkan : shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha), shalat dua gerhana ( grhana matahari dan bulan), shalat istisqak ( untuk meminta hujan), salat sunnah myang mengikuti shalat fardhu (qobliah dan ba’diah), shalat dhuha, salat tahajud, shalat tarawih.
Rukun shalat : niat, berdiri bagi yang mampu, takbiratl ihram, membaca fatikhah, ruku’, tuma’ninah, bangun dari ruku’ dan i’tidal, tuma’ninah di dalam i’tidal, sujud dua kali dalam masing-masing rakaat, thuma’ninah dalam sujud, duduk diantara dua sujud, thuma’nianah di dalam duduk diantara dua sujud, duduk yang terakhir, membaca takhiyat, membaca shalawat nabi, membaca salam, niat keluar salat, tertib.
Hal-hal yang sunnah dikerjakan sebelum melakukan shalat : adhan, iqamah,
Sunnah shalat yang dikerjakan di dalam salat : tahiyat pertama dan qunut.
Perkara yang membatalkan shalat : berbicara dengan sengaja, melakuakan gerakan secara berturut-turut lebih dari tiga kali, adanya hadas kecil dan besar, ada najis, terbuka aurat secara sengaja, berubah niat, membelakangi kiblat, makan dan minum, tertawa, murtad,
Waktu yang haram mengerjakan shalat : setelah salat subuh, ketika matahari terbit, ketika matahhari tegak sampai condong, setelah shalat asar, ketika matahari terbenam.
Kata “Syiām” dan “syaum” keduanya adalah bentuk masdar yang arti menurut bahasanya adalah “menahan” dan menurut syara’ ialah menahan dari perkara yang membatalkan puasa dengan niat tertentu pada seluruh (tiap-tiap) hari yang telah dibuat berpuasa oleh orang islam, berakal sehat, suci dari haid dan nifas.
Syarat-syarat wajib puasa : islam, baligh, berakal sehat, mampu mengerjakan puasa.
Perkara yang membatalkan puasa ada 10, yaitu : memasukkan benda dengan sengaja ke lubang, menggobati salah satu dari dua jalan ( dubur dan qubul), sengaja muntah, sengaja jima’, keluar mani, haid, nifas, gila, murtad.
Sunah dalam puasa : cepat-cepat berbuka jika sudah waktunya, mengakhirkan sahur, meninggalkan perbincangan yang jelek.
Haram berpuasa pada : dua hari raya (idul fitri dan idul adha), tiga hari tasyrik ( yaitu 11, 12, 13 dhulhijjah), hari syak.
Syarat-syarat wajib puasa : islam, baligh, berakal sehat, mampu mengerjakan puasa.
Perkara yang membatalkan puasa ada 10, yaitu : memasukkan benda dengan sengaja ke lubang, menggobati salah satu dari dua jalan ( dubur dan qubul), sengaja muntah, sengaja jima’, keluar mani, haid, nifas, gila, murtad.
Sunah dalam puasa : cepat-cepat berbuka jika sudah waktunya, mengakhirkan sahur, meninggalkan perbincangan yang jelek.
Haram berpuasa pada : dua hari raya (idul fitri dan idul adha), tiga hari tasyrik ( yaitu 11, 12, 13 dhulhijjah), hari syak.
"ISIM YANG DIBACA ROFA’"
1.Fa’il
: isim yang dibaca yang jatuh setelah fi’il yang mabni ma’lum atau jatuh setelah isim yang bisa beramal seperti fi’il mabni ma’lum.
2.Naibul fa’il
:isim yang dibaca rofa’ yang menggantika kedudukan fa’il yang dibuang dengan memenuhi semua hukumnya fa’il atau isim yang dibaca rofa’ yang jatuh setelah fi’il mabni majhul.
3.Mubtadak
: kalimat isim yang dibaca rofa’ yang sepi dari amil-amil lafdiah.
4.Khobar
: isim yang dibaca rofa’ yang disandarkan pada mubtadak
5.Isim kana
: hukum kana wa akhwatuha
Merofa’kan isim dan menasobkan khobarnya.
6.Khobar inna
: hukum inna wa akhwatuha
Menasobkan isim dan merofa’kan khobarnya
7.Tabi’ lilmarfu’
a.Na’at
:tabi’ yang menyempurnakan matbu’nya dengan menjelaskan sifat dari perkara yang berhubungan dengan matbu’ tersebut.
b.‘atof
: kata sambung atau penghubung
c.Taukid
: mengulang kata untuk menguatkan.
d.Badal
:tabi’ yang mempunyai maksud yang sama dengan matbu’nya tanpa adanya perantara.
: isim yang dibaca yang jatuh setelah fi’il yang mabni ma’lum atau jatuh setelah isim yang bisa beramal seperti fi’il mabni ma’lum.
2.Naibul fa’il
:isim yang dibaca rofa’ yang menggantika kedudukan fa’il yang dibuang dengan memenuhi semua hukumnya fa’il atau isim yang dibaca rofa’ yang jatuh setelah fi’il mabni majhul.
3.Mubtadak
: kalimat isim yang dibaca rofa’ yang sepi dari amil-amil lafdiah.
4.Khobar
: isim yang dibaca rofa’ yang disandarkan pada mubtadak
5.Isim kana
: hukum kana wa akhwatuha
Merofa’kan isim dan menasobkan khobarnya.
6.Khobar inna
: hukum inna wa akhwatuha
Menasobkan isim dan merofa’kan khobarnya
7.Tabi’ lilmarfu’
a.Na’at
:tabi’ yang menyempurnakan matbu’nya dengan menjelaskan sifat dari perkara yang berhubungan dengan matbu’ tersebut.
b.‘atof
: kata sambung atau penghubung
c.Taukid
: mengulang kata untuk menguatkan.
d.Badal
:tabi’ yang mempunyai maksud yang sama dengan matbu’nya tanpa adanya perantara.
" I'ROB"
I’ROB
I’rob adalah perubahan akhir kalimat karena perubahan ‘amil yang memasukinya baik secara lafadh ataupun perkiraan.
1.ROFA’
a.Dhomah, terdapat pada :
Isim mufrod, Jamak taksir, Jamak muannas salim, Fi’il mudhori’ sohih akhir
b.Wawu, terdapat pada :
Jamak mudakar salim, Asmaul khomsah
c.Alif, terdapat pada :
Isim tasniah
d.Nun, terdapat pada :
Af’alul khomsah
2. NASOB
a.Fatkhah
Isim mufrod, Jamak taksir, Fi’il mudhori’ yang kemasukan amil nawasib
b.Alif
Asmaul khomsah
c. Kasroh
Jama’ muannas salim
d.Ya’
Isim tasniah, Jama’ mudhakar salim
e.Membuang nun
Af’alul khomsah
3.JER
a.Kasroh
Isim mufrod, Jamak taksir, Jamak muannas salim
b.Ya’
Asmaul khomsah, Tasniah, Jamak mudhakar salim
c.Fatkhah
Isim ghoiru munsorib
4.JAZEM
a.Sukun
Fi’il mudhori’ sohih akhir
b.Khadfu nun+ khuruf illat
Fi’il mudhori’ mu’tal akhir
I’rob adalah perubahan akhir kalimat karena perubahan ‘amil yang memasukinya baik secara lafadh ataupun perkiraan.
1.ROFA’
a.Dhomah, terdapat pada :
Isim mufrod, Jamak taksir, Jamak muannas salim, Fi’il mudhori’ sohih akhir
b.Wawu, terdapat pada :
Jamak mudakar salim, Asmaul khomsah
c.Alif, terdapat pada :
Isim tasniah
d.Nun, terdapat pada :
Af’alul khomsah
2. NASOB
a.Fatkhah
Isim mufrod, Jamak taksir, Fi’il mudhori’ yang kemasukan amil nawasib
b.Alif
Asmaul khomsah
c. Kasroh
Jama’ muannas salim
d.Ya’
Isim tasniah, Jama’ mudhakar salim
e.Membuang nun
Af’alul khomsah
3.JER
a.Kasroh
Isim mufrod, Jamak taksir, Jamak muannas salim
b.Ya’
Asmaul khomsah, Tasniah, Jamak mudhakar salim
c.Fatkhah
Isim ghoiru munsorib
4.JAZEM
a.Sukun
Fi’il mudhori’ sohih akhir
b.Khadfu nun+ khuruf illat
Fi’il mudhori’ mu’tal akhir
belajar nahwu "KALAM"
Kalam = lafad yang disusun dan mempunyai faedah, yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya :
a.Lafadz
b.Murokab (tersusun)
c.Mufid ( sesuatu yang berkaidah)
d.Wadho’ ( diletakkan)
Kalam dibagi menjadi 3 :
1.Isim ( kata benda)
: kalimat yang menunjukkan kata benda dan tidak disertai dengan pengertian zaman.
Ciri-ciri isim : bisa dijerkan, kemasukan tanwin, kemasukan al, kemasukan huruf jer.
2.Fi’il (kata kerja)
: kalimat yang menunjukkan makna mandiri dan disertai dengan pengertian zaman, fi’il ada 3, yaitu :
a.Fi’il madhi
: kata kerja yang menunjukkan masa lampau.
b.Fi’il mudhori;
: kata kerja yang menunjukkan masa sekarang dan yang akan datang.
c.Fi’il amr
: kata kerja yang menunjukkan arti perintah
3.Khuruf
: kalimat yang menunjukkan makna apabila digabunhkan dengan kalimat lainnya, tidak bisa berdiri sendiri.
a.Lafadz
b.Murokab (tersusun)
c.Mufid ( sesuatu yang berkaidah)
d.Wadho’ ( diletakkan)
Kalam dibagi menjadi 3 :
1.Isim ( kata benda)
: kalimat yang menunjukkan kata benda dan tidak disertai dengan pengertian zaman.
Ciri-ciri isim : bisa dijerkan, kemasukan tanwin, kemasukan al, kemasukan huruf jer.
2.Fi’il (kata kerja)
: kalimat yang menunjukkan makna mandiri dan disertai dengan pengertian zaman, fi’il ada 3, yaitu :
a.Fi’il madhi
: kata kerja yang menunjukkan masa lampau.
b.Fi’il mudhori;
: kata kerja yang menunjukkan masa sekarang dan yang akan datang.
c.Fi’il amr
: kata kerja yang menunjukkan arti perintah
3.Khuruf
: kalimat yang menunjukkan makna apabila digabunhkan dengan kalimat lainnya, tidak bisa berdiri sendiri.
Maha Suci Allah swt yang telah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan. Semoga Allah menghimpun yang terserak dari keduanya, memberkahi mereka berdua dan kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunan mereka, menjadikannya pembuka pintu rahmat, sumber ilmu dan hikmah serta pemberi rasa aman bagi umat.
Kutengadahkan jemari
Munajatkan sebuah harapan
Menjalin sebuah kehidupan baru
Dalam sebuah keindahan yang termakna
Dan kini....
Kuharap semua mimpi indah terwujud
Mernda kasih bersama belahan hati
Dalam dekapan cinta
Dan pagutan kasih nan suci
Ya Robb...
Taburkanlah kepada kami
Sebuah cinta yang sempurna
Amin...
Allah swt berfirman : “ dan tiadalah tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir. (QS. Aruum : 21)
Sabda Nabi Muhammad saw : “ sesungguhnya ada tujuh orang yang akan Allah naungi dalam nauangan-Nya, yaitu yang saling mencinta karena Allah swt, memelihara kesucian diri, sejak muda tumbuh dalam ibadah, tulus bershadaqah, menangis karena Allah, kalbunya bergantung di masjid, dan pemimpin yang adil”. ( Nashaihul Ibad)
Kutengadahkan jemari
Munajatkan sebuah harapan
Menjalin sebuah kehidupan baru
Dalam sebuah keindahan yang termakna
Dan kini....
Kuharap semua mimpi indah terwujud
Mernda kasih bersama belahan hati
Dalam dekapan cinta
Dan pagutan kasih nan suci
Ya Robb...
Taburkanlah kepada kami
Sebuah cinta yang sempurna
Amin...
Allah swt berfirman : “ dan tiadalah tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir. (QS. Aruum : 21)
Sabda Nabi Muhammad saw : “ sesungguhnya ada tujuh orang yang akan Allah naungi dalam nauangan-Nya, yaitu yang saling mencinta karena Allah swt, memelihara kesucian diri, sejak muda tumbuh dalam ibadah, tulus bershadaqah, menangis karena Allah, kalbunya bergantung di masjid, dan pemimpin yang adil”. ( Nashaihul Ibad)
menghafal al Quran
Nabi Muhammad : bahwa menghafal al Quran ibarat berburu di hutan, apabila pemburu ini pusat perhatiannya kebinatang yang ada di depannya, tidak memperhatikan hasil buruannya, maka hasil buruannya ini akan lepas pula. Jadi orang yang menghafal al Quran kalau pusat perhatiannya tertuju hanya pada materi baru yang dihafal, sedang yang telah dihafal ditinggalkan maka akan sia-sia hafalannya.
Cara memelihara hafalan sebelum khatam :
a.Menambah hafalan sendiri,
b.Sebagai bacaan dalam salat,
c.Mengulang bersama teman,
d.Mengulang di depan guru.
Ditampakkaan kepadanya pahala-pahala pekerjaaan umatku sampai-sampai pahala seseorang yang mengeluarkan sampah (kotoran) dari masjid. Dan ditetapkan kepadaku dosa-dosa umatku, lalu aku tidak melihat dosa yang lebih besar kecuali dosa orang yang menghafal al Quran kemudian mereka tidak memeliharanya.( HR. Turmudzi)
Perumpamaan orang yang menghafal al Quran bagaikan unta yang diikat lehernya. Apabila diikat dengan kuat dan tepat, maka terpeliharalah dan manakala diikat tidak kuat, maka ia akan lepas dan lari.(HR. Mutafaqun ‘alaih)
Orang yang menghafal al Quran :
a.Niat yang ikhlas
b.Mempunyai kemauan yang kuat
c.Disiplin dan istiqomah menambah hafalan
d.Tallaqi kepada seorang guru
e.Berakhlak terpuji
Cara memelihara hafalan sebelum khatam :
a.Menambah hafalan sendiri,
b.Sebagai bacaan dalam salat,
c.Mengulang bersama teman,
d.Mengulang di depan guru.
Ditampakkaan kepadanya pahala-pahala pekerjaaan umatku sampai-sampai pahala seseorang yang mengeluarkan sampah (kotoran) dari masjid. Dan ditetapkan kepadaku dosa-dosa umatku, lalu aku tidak melihat dosa yang lebih besar kecuali dosa orang yang menghafal al Quran kemudian mereka tidak memeliharanya.( HR. Turmudzi)
Perumpamaan orang yang menghafal al Quran bagaikan unta yang diikat lehernya. Apabila diikat dengan kuat dan tepat, maka terpeliharalah dan manakala diikat tidak kuat, maka ia akan lepas dan lari.(HR. Mutafaqun ‘alaih)
Orang yang menghafal al Quran :
a.Niat yang ikhlas
b.Mempunyai kemauan yang kuat
c.Disiplin dan istiqomah menambah hafalan
d.Tallaqi kepada seorang guru
e.Berakhlak terpuji
Langganan:
Komentar (Atom)
